Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) memastikan tidak akan mencabut laporannya terhadap
Eggi Sudjana terkait pasal penodaan agama. Mereka yakin laporan ke pihak Bareskrim Polri telah selesai diproses.
Ketua DPN Peradah, Suresh Kumar menyatakan, tak gentar dengan ancaman Eggi Sudjana yang telah melaporkan pihaknya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Tidak, kami tidak cabut. Kami datang untuk pastikan itu (laporannya) sudah diproses, dan benar sudah. Sehari atau dua hari lagi akan ada pemanggilan untuk pemeriksaan,” kata Suresh di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (12/10).
Pada Selasa (10/10) lalu, Eggi melaporkan sejumlah ormas ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia tidak senang dilaporkan ke polisi sebagai penoda agama dengan Pasal 156 a KUHP. Pasal yang sama juga dijeratkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melaporkan,
Eggi Sudjana juga telah memaafkan para pelapornya itu jika mereka meminta maaf dengan cara mencabut semua tuntutannya ke kepolisian. Eggi merasa tidak melakukan penodaan terhadap agama mana pun.
 Eggi telah memaafkan para pelapornya itu jika mereka meminta maaf dengan cara mencabut semua tuntutannya ke kepolisian. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Suresh menolak meminta maaf kepada Eggi Sudjana yang dijerat pasal penodaan agama. Sebaliknya, Suresh meminta Eggi kembali mengingat seluruh kejadian dan perkataan yang telah dia lontarkan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Menurut Suresh jika pun ada yang harus meminta maaf dalam posisi ini adalah Eggi sendiri, karena telah mencederai perasaan umat beragama lain melalui perkataanya dalam satu wawancara usai menghadiri persidangan.
“Tidak dalam konteksnya kami meminta maaf, yang dicederai kami, yang dirugikan kami, harusnya dia yang minta maaf. Kalau pun dia mau minta maaf tentu kita maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Pernyataan Eggi di Mahkamah Konstitusi, menurut Suresh, tak mendapat imunitas hukum. Sebab, Eggi secara gamblang menyatakan umat beragama di luar Muslim bisa dibubarkan jika Perppu Ormas disahkan.
Agama di luar ormas itu dari pemahaman
Eggi Sudjana telah bertentangan dengan pancasila. “Dia sebut merk, dia katakan selain Islam itu bertentangan dengan Pancasila. Itu logikannya,” kata dia.