Jakarta, CNN Indonesia -- Eggi Sudjana melaporkan balik orang-orang yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri. Satu di antara orang yang dilaporkannya adalah budayawan Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis.
Eggi mengatakan, awalnya dia tidak berniat melaporkan balik. Namun, semakin hari semakin banyak yang melaporkan dirinya.
"Saya tidak mau ribut, tapi jangan kondisikan saya supaya jadi ribut. Saya diam tapi kok lama-lama
dilaporin, ya saya melawan," kata Eggi saat berbincang dengan CNN Indonesia.com, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Eggi, laporannya terhadap Romo Magnis dilatarbelakangi pernyataan Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara itu di media yang menyebut Eggi bodoh.
"Dia sebut saya bodoh, yang memperkeruh suasana siapa? Siapa orang yang mau
dibodoh-bodohin? Nah di sini ada hak hukum saya, saya merasa dicemarkan," kata Eggi.
Selain itu, Eggi mengatakan seharusnya para pelapor cermat, karena dia berbicara di Mahkamah Konstitusi (MK) dilindungi oleh hukum.
"Saya di MK sebagai advokat, lihat UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Pasal 16, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata dia.
 Budayawan Franz Magnis Suseno dilaporkan Eggi Sudjana ke polisi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pasal 16 UU 18 Nomor 2003 berbunyi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan kliennya
Eggi sepakat dengan pernyataan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang mengajak publik agar berdiskusi secara ilmiah dan tidak usah lapor melapor ke kepolisian.
Dalam keterangan tertulisnya, Natalius menyatakan, pelaporan terhadap Eggi terkesan balas dendam, karena itu dia mengajak masyarakat, terutama para pelapor Eggi untuk berdiskusi secara ilmiah.
"Saya siap berdiskusi," kata Eggi.
Sementara itu Romo Magnis mengatakan, tak akan mencabut ucapannya soal Eggi seperti yang dikutip sebuah media.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan ucapannya tersebut.
"Saya tidak peduli. Terserah jika Pak Eggi lapor ke polisi. Yang saya katakan sudah jelas dan akan saya pertahankan. Saya anggap (pernyataan saya) itu sudah tepat," kata Romo Magnis saat dihubungi CNNIndonesia.com kemarin.
Minta Pelapor CermatEggi mengatakan, sejak awal dia menegaskan ingin membela agama-agama di luar Islam karena terancam dengan adanya Perppu Ormas.
"Saya sebenarnya tidak masalah bila Perppu Ormas diberlakukan, karena menurut pandangan saya justru mengancam agama-agama lain, karena saya menolak Perppu Ormas, itu pandangan saya," kata dia.
"Perppu Ormas bisa ditafsirkan sesuai selera penguasa, termasuk agama-agama lain. Seharusnya mereka (pelapor) mencermati hal itu. Berbeda dengan Undang-undang Ormas sebelumnya, Nomor 17 Tahun 2013, yang jelas menyebut paham yang dilarang seperti Marxisme, Leninisme," katanya menambahkan.
Kata Eggi, dalam Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 terdapat
frase 'paham lain' yang bertentangan dengan Pancasila, dan menurut pandangannya, secara keilmuan, hanya Islam yang cocok dengan Pancasila.
Dalam sila pertama disebutkan Ketuhanan yang Maha Esa. Tuhan itu merujuk pada pembukaan UUD 1945 yang memuat kalimat 'atas berkat rahmat Allah'. Kata Eggi, dalam Islam, keesaan Tuhan dijelaskan dalam Surat Al Maidah ayat 73.
Lebih lanjut, kata Eggi, bila para pelapor mencabut laporannya, dan menarik pernyataan tentang tudingan bodoh terhadap dirinya, maka dia akan mencabut laporannya.
"Saya rileks saja, ya kalau pernyataan ditarik
Alhamdulilah berarti. Saya tidak mau ribut," ujar Eggi.