Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka kepada 11 orang itu dilakukan setelah polisi mengetahui peran masing-masing dalam penyerangan kantor Kemendagri.
"Kami pilah-pilah perannya masing-masing apa, jadi ada setelah kami lakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara, statusnya kami naikkan jadi tersangka sesuai dengan peran dan keterangan saksi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, penyerangan kantor Kemendagri dilakukan secara spontan lantaran massa merasa kelelahan menunggu kepastian dari Kemendagri.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Korban luka akibat penyerangan kantor Kemendagri. (Dok. Istimewa) |
Versi kepolisian, sebanyak 11 orang terluka akibat penyerang yang dilakukan oleh sekitar 30 orang itu.
Para korban merupakan pegawai negeri sipil serta petugas pengamanan lingkungan (Pamdal) Kemendagri.
Lihat juga:Kronologi Penyerangan Kantor Kemendagri |
Sengketa Pilkada Tolikara 2017 sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya MK menolak gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, John Tabo-Barnabas Weya yang menuntut MK mendiskualifikasi suara 18 distrik.
Putusan tersebut mengukuhkan kemenangan pasangan Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo di Pilkada Tolikara.
Tjahjo mendesak aparat penegakan hukum untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus penyerangan kantor Kemendagri.
Korban luka akibat penyerangan kantor Kemendagri. (Dok. Istimewa)