Hal tersebut disampaikan Ganjar saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (13/10).
Ganjar mengatakan, informasi soal bagi-bagi jatah itu didapat saat penyidik KPK memeriksanya dengan cara dikonfrontasikan dengan terdakwa Miryam S. Haryani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Mustokoweni) hanya (bicara) dari jarak jauh. Dia bilang, 'dek, ini jatahmu (dari proyek e-KTP)', tapi dia tidak katakan itu duit dari mana," ungkap Ganjar.
"Mungkin. Tapi karena saya bukan mereka, jadi saya tidak tahu," timpal Ganjar.
Keterangan berbeda disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Nazaruddin menyebut Ganjar menolak pemberian uang karena nilainya terlalu kecil. Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR pada saat itu, lanjutnya, Ganjar ingin jatah dengan jumlah yang setara pimpinan DPR lainnya.
"Ribut dia (Ganjar). Dia minta posisinya sama kayak Ketua (Komisi II DPR). Minta nambah. Dikasih 500 ribu (US$)," kata Nazar, saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa bulan lalu.