Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Bali memperpanjang masa siaga darurat penanganan pengungsi
Gunung Agung selama beberapa hari ke depan.
Perpanjangan itu untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung yang hingga kini masih berstatus awas.
"Gubernur Bali kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi yang berlaku 13 hingga 26 Oktober 2017," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10).
Menurut Sutopo, perpanjangan masa darurat adalah hal yang biasa. Status keadaan darurat pasti akan diperpanjang selama Gunung Agung masih berstatus Awas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selesainya masa keadaan darurat tergantung pada ancaman bencananya," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Selama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM masih menetapkan status Awas dan radius berbahaya yang harus dikosongkan ada penduduknya maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan.
"Untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dalam administrasi penanganan darurat," katanya.
Status awas Gunung Agung ditetapkan oleh PVMBG sejak 22 September 2017. Namun tanda-tanda letusan belum tampak.
Aktivitas vulkanik Gunung Agung tercatat masih tinggi. PVMBG mencatat, saat ini gempa didominasi aktivitas gempa vulkanik (lebih dangkal dan dekat ke kawah) dengan magnitudo gempa di bawah 2 Skala Richter.
Gempa vulkanik jumlahnya belum menurun. Sejak Sabtu (14/10), mulai pukul 00.00 hingga 06:00 Wita sudah terekam 360 gempa vulkanik.
"Potensi untuk meletus tetap tinggi tetapi tidak dapat dipastikan secara pasti kapan akan meletus ataukah tidak jadi meletus," kata Sutopo.
(ugo)