Tak Ada Konsekuensi Hukum untuk Menyebut Istilah Pribumi

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2017 12:59 WIB
Meski ada Inpres B.J. Habibie tentang larangan penggunaan istilah pribumi, tak ada aturan spesifik soal penjatuhan sanksi pidana bagi pihak yang tak menaatinya.
Meski ada Inpres B.J. Habibie tentang larangan penggunaan istilah pribumi, tak ada aturan spesifik soal penjatuhan sanksi pidana bagi pihak yang tak menaatinya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istilah 'pribumi' yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pidatonya semalam tak dapat dikenai sanksi pidana. Meski telah ada Instruksi Presiden (Inpres) B.J. Habibie tentang larangan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi, tak ada aturan spesifik soal penjatuhan sanksi pidana bagi pihak yang tak menaatinya.

Pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, inpres hanya petunjuk pelaksanaan presiden terhadap suatu keputusan tertentu. Menurutnya, tak ada konsekuensi hukum yang mengikat layaknya undang-undang atau peraturan pemerintah.

"Inpres itu kan petunjuk atau gampangnya ya perintah dari presiden. Kalau tidak dituruti ya berarti tidak taat, itu saja," ujar Hibnu kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi yang paling mungkin diberikan, kata Hibnu, sifatnya hanya administratif. Hal itu pun hanya dilakukan berdasarkan penilaian dari presiden.

"Kalau sanksi ya paling administratif bukan pidana," katanya.


Anies menyebut istilah pribumi saat berpidato untuk pertama kalinya sebagai gubernur DKI di Balai Kota Jakarta pada Senin (16/10) malam. Anies menyampaikan akan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakkyat Jakarta. Ia menyebut bahwa pribumi dulu ditindas dan dikalahkan.

"Kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ucap Anies.

Jika merunut ke belakang, penggunaan istilah pribumi awalnya digunakan untuk menyebut sekelompok orang di bawah kekuasaan kolonialisme Belanda. Sejarawan UI Andi Achdian mengatakan, istilah itu mulai jarang digunakan ketika muncul kata 'Indonesia' pada tahun 1920-an.

"Sejak lama kata Indonesia telah menggantikan istilah pribumi," katanya.


Andi mengatakan, istilah pribumi muncul karena rasialisme memang menjadi isu utama dalam masyarakat kolonial. Sebelum muncul kata 'Indonesia', lanjutnya, masyarakat di bawah kekuasaan kolonialisme Belanda juga mengakui diri mereka sebagai bumi putera atau pribumi. Namun penggunaan istilah ini tak berlaku bagi orang-orang keturunan Arab dan Tionghoa.

"Di situ perbedaannya, Indonesia adalah kesatuan konsep, sedangkan pribumi adalah relasi politik di bawah kekuasaan kolonialisme yang rasial," katanya.

Penyebutan istilah pribumi dinilai tak menunjukkan sensitivitas Anies sebagai pejabat publik. Apalagi, kata Andi, istilah ini sudah dilarang sejak terbitnya Inpres B.J. Habibie tentang menghentikan penggunaan pribumi dan non pribumi.


Penyebutan istilah pribumi, menurut Andi, justru menunjukkan adanya jarak yang ditunjukkan Anies sebagai pemimpin dengan rakyatnya. Andi mengatakan, orang nomor satu di DKI itu terkesan tak memiliki kedekatan dengan rakyat sehingga mencoba menjembataninya dengan menggunakan istilah pribumi.

"Jadi di alam bawah sadar dia ingin berkomunikasi dengan rakyatnya tapi sekaligus menunjukkan dia berjarak dengan orang-orang yang dipimpinnya secara sosial," ucap Andi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER