Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Teluk Jakarta terdiri dari sejumlah LSM, yakni LBH Jakarta, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), PBHI Jakarta dan Solidaritas Perempuan.
"Saya pikir apa yang dikatakan Luhut memberikan satu pulau reklamasi ke nelayan jadi seperti tukar guling. Nelayan tidak butuh pulau, 17 pulau dikasih juga enggak akan memperbaiki wilayah tangkap ikan," kata Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara Tigor Hutapea di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, janji Luhut memberikan pulau hanya lelucon.
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menyampaikan hal serupa. Menurutnya rencana pemberian pulau kepada nelayan perlu aturan yang jelas.
"Kalau baca dalam Peraturan Daerah RT RW Jakarta, peruntukan ruang reklamasi untuk kalangan menengah ekonomi atas dan tegah ditulis seperti itu. Jadi sudah ditunjukkan kepada siapa reklamasi diperuntukkan," kata Martin.
Jangan sampai, kata Martin, mengklaim akan memberikan pulau tanpa regulasi yang jelas. Nelayan butuh laut sebagai tempat menjalani hidup, layaknya petani yang butuh sawah.
"Solusi yang dibutuhkan nelayan adalah kembalikan wilayah mangrove 1.000 hektare yang tersisa 25 hektare dan fasilitasi perekonomian nelayan, misal dengan koperasi," kata Martin.