Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Rapat Paripurna Istimewa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dengan DPRD DKI Jakarta harus dilakukan. Sebab, dalam rapat itu, Anies-Sandi harus menyampaikan visi-misi dan program mereka di hadapan anggota dewan.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono menyebut paripurna tersebut dilakukan sebagai bentuk legitimasi politik antara Gubernur baru dan para wakil rakyat Jakarta di DPRD.
"Sebagai bentuk
legitimate, tentu wajib," kata pria yang akrab dipanggil Soni tersebut saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soni mengatakan, Kemendagri telah membuat kewajiban rapat paripurna tersebut melalui Surat Edaran No SE.162/3484/OTDA Tanggal 10 Mei 2017.
"(Surat Edaran) yang saya buat itu arahan pemerintah pusat untuk menjembatani hubungan antara gubernur dan wakil yang pelantikannya dialihkan ke Istana. Ya itu 'Kulon nuwunnya' ke DPRD," kata Soni.
Soni pun menyebut hingga saat ini hanya DKI Jakarta yang belum melaksanakan rapat paripurna ini. Daerah lainnya, pasca pelantikan, semua kepala daerahnya langsung melaksanakan rapat paripurna tanpa putusan.
Soni menilai, pidato perdana Anies-Sandi usai dilantik Presiden Jokowi masih belum cukup untuk legitimasi kepala daerah baru.
"Itu pesta. Pidato penerimaan resmi pada paripuna itu baru pidato pertama, bahwa rakyat siap dan menerima apa yang akan dilakukan selama lima tahun ke depan lewat DPRD itu belum," kata Soni.
 Anies Baswedan mengaku, tanpa paripurna istimewa, dia dan Sandiaga tak bisa menjalankan program-program yang dijanjikan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta). |
Rapat Paripurna Istimewa sedianya digelar usai sertijab Anies-Sandi usai dilantik. Namun, sampai hari kedua Anies-Sandi bekerja sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, rapat paripurna nitu belum juga digelar. DPRD sebelumnya beralasan belum ada musyawarah untuk penentuan jadwal paripurna.
Program Belum Bisa BerjalanJika memang Rapat Paripurna Istimewa tidak bisa digelar, maka pihak DPRD tetap bisa menggelar rapat paripurna biasa yang dikhususkan untuk penyampaian visi-misi dan program kepala daerah baru.
"Paripurna tidak memutuskan, sifatnya mengumumkan. Tapi karena di tatib tidak ada paripurna istimewa ya kita pakai paripurna biasa saja, itu masih bisa," kata Soni.
Kemendagri pun masih memberikan kesempatan bagi DPRD DKI untuk menggelar Rapat Paripurna Istimewa. Mengingat, dalam surat edaran Kemendagri DPRD punya waktu 14 hari setelah pelantikan untuk menggelar paripurna.
"Ini belum terlambat masih 14 hari silahkan mau minggu ini atau minggu depan, terserah DPRD," ujar Soni.
Menanggapi ini, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi menyatakan pihaknya enggan mengadakan paripurna penyampaian visi-misi dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang baru. Menurut Prasetio, tak ada aturan yang mewajibkan DPRD menggelar Rapat Paripunra Istimewa tersebut.
"Tidak ada itu di tatib (tata tertib)," kata Pras
Di sisi lain, Anies mengaku, tanpa Rapat Paripurna Istimewa, dirinya dan Sandi belum bisa mengambil langkah apapun terkait program kerja yang akan dikerjakan selama lima tahun pemerintahannya kelak.
"Nanti, tunggu kalau sudah Paripurna," kata Anies.