Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, selain lima orang anggota DPRD penyidik juga memeriksa tiga pejabat pemerintah kota Malang yakni Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, dan Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas PU tahun 2015.
“Pemeriksaan seluruhnya dilakukan di Polres Kota Malang,” ujar Febri melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wali Kota Malang Tak Tahu Suap ke Ketua DPRD |
“Kami minta semua pihak kooperatif, termasuk jika ada yang mengembalikan uang yang pernah diterima,” katanya.
Dalam perkara ini, Arief ditetapkan sebagai tersangka bersama Jarot Edy dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman. Arief terjerat dua kasus dugaan suap yakni kasus pertama soal perubahan APBD tahun 2015, Arief diduga menerima Rp700 juta. Sementara untuk kasus kedua terkait pembangunan Jembatan Kedung Kandang, Arief diduga menerima Rp250 juta. (sur)