"Ini sudah berproses, sudah masuk proses hukum, maka kita tenang saja, sambil menunggu proses tersebut yang sedang berlangsung," kata Wiranto di Jakarta, Senin (23/10).
Wiranto meminta tidak ada lagi intervensi, baik secara fisik maupun lewat opini di media tentang penerbitan perppu ormas tersebut oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah, lanjut Wiranto juga telah memberikan penjelasan di Mahkamah Konstitusi tentang alasan terbitnya perppu ormas tersebut kepada pihak-pihak yang mengajukan judicial review.
Mantan Panglima ABRI itu juga kembali menegaskan tentang tujuan pembuatan perppu ormas tersebut yang bertujuan untuk mencegah masuknya ideologi lain di Indonesia.
"Penerbitan perppu itu bukan untuk menimbulkan kegaduhan, masalah, tujuannya baik, semata-mata untuk mengamankan ideologi negara kita dari suatu ancaman yang terstruktur dan teroganisir," tutur Wiranto.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku optimistis Perppu Ormas bakal disepakati seluruh fraksi di parlemen dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat komisi pada hari ini, Senin (23/10).
"Kami optimis sekali teman-teman di fraksi ada kesepakatan. Soal ada catatan, itu sah-sah saja karena masing-masing fraksi kepanjangan partai politik punya kepentingan, catatan yang saya yakin semuanya adalah objektif," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta.
Tjahjo menegaskan, sebelum ada catatan untuk meminta revisi UU hasil Perppu Ormas, seluruh fraksi partai politik harus sepakat untuk menerima aturan tersebut untuk disahkan terlebih dulu.
Selain itu, Tjahjo juga mengatakan jika memang ada revisi maka hal tidak akan mengubah hal yang sudah final dan mengikat yaitu ideologi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.