Hal itu disampaikan Hakim Ketua Mas'ud dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Mas'ud mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta pihak tergugat lainnya harus membayar ganti rugi itu karena terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. Keputusan sendiri diambil majelis hakim berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mas'ud secara rinci menyebutkan 11 pihak tergugat yang harus membayar ganti rugi materiil tersebut secara tanggung renteng.
"Tergugat dihukum untuk tunduk pada keputusan hukum ini," kata Mas'ud.
Sementara itu, majelis hakim menolak mengabulkan gugatan provisi warga Bukit Duri. Gugatan provisi itu ditujukan untuk menghentikan aktivitas Pelaksanaan Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung dan Pembangunan Jalan Inspeksi di bantaran kali Ciliwung.
Mas'ud mengatakan, gugatan itu tidak bisa dikabulkan karena penggusuran yang merupakan bagian dari proyek normalisasi Kali Ciliwung sudah terlanjur dilakukan.
Majelis Hakim juga menolak mengabulkan permintaan ganti rugi imateriil yang diajukan warga sebesar Rp104 miliar.
"Gugatan penggantian imateriil ditolak karena majelis hakim sulit menentukan hal tersebut melihat keberagaman kedudukan sosial di masyarakat," kata Mas'ud.
Warga Bukit Duri menyambut gembira putusan majelis hakim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Namun, kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Soemarwi tidak ingin berkecil hati. Dia hanya ingin bersyukur atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim.
Vera mengaku senang Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya dinyatakan terbukti melanggar hukum dan hak asasi warga yang digusur di mata majelis hakim.
"Jadi nominal itu besar kecilnya tergantung. Ya, disyukuri saja. Ini adalah keputusan yang berkeadilan, artinya keadilan bagi warga sudah terpenuhi," kata Vera usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat.
Vera menilai keputusan majelis hakim sangat membahagiakan warga Bukit Duri. Vera mengatakan, selama ini warga sangat tidak nyaman dengan stigma buruk yang beredar. Mereka dianggap sebagai warga liar, tidak patuh hukum, tidak tahu malu karena menempati tanah negara selama bertahun-tahun.
"Stigma seperti itu akhirnya bisa dibuktikan bahwa tanah itu tanah milik warga. Bukan tanah negara yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta," ujar Vera.
Vera berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami kebahagiaan warga setelah majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya.
Dia ingin Anies menaati janjinya yang ingin melindungi warga miskin dan terpinggirkan saat kampanye Pilkada Jakarta lalu. Janji itu, ucap Vera, dapat direalisasikan dengan cara tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan warga.
"Tidak boleh dilanjutkan karena itu dapat menciderai kewibawaan pemprov sendiri," kata Vera.
Warga Bukit Duri pasrah rumahnya digusur dan tempat tinggalnya dipindahkan ke rusun, Jakarta (11/7). (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi) |
Warga Bukit Duri kecewa dengan Pemprov DKI Jakarta yang menggusur 440 rumah warga tanpa memberi uang kerahiman atas bangunan yang digusur. Pemprov sendiri melakukan penggusuran demi memuluskan proyek normalisasi Kali Ciliwung untuk menanggulangi banjir.
Warga mengaku tidak keberatan dengan proyek pemerintah itu. Namun, mereka kecewa karena tidak diberi uang kerahiman atas bangunan mereka yang digusur. Warga merasa berhak mendapat uang itu karena tanah yang didiami bukan tanah negara, melainkan milik mereka pribadi.
Warga Bukit Duri menyambut gembira putusan majelis hakim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)