Ketentuan soal rapat paripurna istimewa dengan DPRD yang bersifat wajib itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan rapat paripurna istimewa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami yang penting adalah bekerja dan terus menyiapkan komunikasi yang baik dengan DPRD," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Sabtu (28/10).
"Paripurna itu merupakan satu arahan dari Kementerian Dalam Negeri, kami ingin mengikuti aturan itu. Kami serahkan ke teman-teman DPRD, tentunya ada pertimbangannya. Pokoknya kami yang baru bertugas siap bersilaturahim," tutur Sandi.
"Kami sudah kerja, beberapa solusi dan inovasi sudah kami lakukan," ujar Sandi.
Di sisi lain, Sandi berkata dia dan Anies sudah sudah menjalin komunikasi secara informal dengan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Pertemuan itu berlangsung cair.
Ke depannya, Sandi berharap bisa menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dengan DPRD.