Alexis Belum Cukup untuk Anies-Sandi, Masih Ada Reklamasi

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 07:50 WIB
Penolakan perpanjangan izin Hotel Alexis dianggap sebagai janji yang paling mudah direalisasikan. Warga kini menanti perwujudan janji lainnya dari Anies-Sandi.
Anies Baswedan (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) saat Deklarasi Salam Bersama di era kampanye Pilkada DKI 2017. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, pada Jumat (27/10), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi menyatakan, belum dapat memproses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Bintang dan Griya Pijat Alexis.

Menurut DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, salah satu dasar keputusan ini adalah karena menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan Hotel Alexis.


Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, penutupan Hotel Alexis merupakan janji politik yang paling mudah direalisasikan oleh Anies dibandingkan janji lainnya. Sebab, momentumnya bertepatan dengan tenggat kontrak usaha yang telah habis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hukum memang tidak ada kontraknya lagi. Jadi jauh lebih mudah (direalisasikan) karena secara hukum sudah tidak diberikan payung hukumnya," kata Siti, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Senin (30/10).

Siti melanjutkan, langkah penolakan permohonan TDUP Hotel Alexis ini juga merupakan upaya Anies untuk menunjukkan diri sebagai pemimpin yang amanah terhadap janji politik.

"Ini sebagai upaya mewujudkan dan membangun Jakarta yang punya nilai budaya. Bagaimana menghadirkan Jakarta yang bahagia dan punya nilai kesantunan, karena ini masalah moral," imbuhnya.

Gedung hotel Alexis, Jakarta (18/10).Gedung hotel Alexis, Jakarta (18/10). (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)


Senada, pengamat politik Muhammad Qodari menilai, mudahnya penutupan Hotel Alexis dikarenakan adanya kewenangan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses perizinan.

"Ini lebih mudah karena wewenang di Pemerintah Daerah, tidak melibatkan Pemerintah Pusat dan bukan pekerjaan yang sifatnya fisik pembangunan yang butuh waktu dan biaya besar," kata dia, yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer itu.

Namun demikian, Qodari menyoroti dasar penolakan permohonan yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Yakni, berdasarkan informasi yang berkembang di media massa. Alasan ini berpotensi untuk dipermasalahkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Qodari mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya mencatumkan regulasi yang dilanggar oleh Hotel Alexis sehingga TDUP yang diajukan, bukan sekadar berdasarkan pada informasi yang berkembang di media massa.

"Alasan saya tidak melihat dari surat beredar pasal mana yang dilanggar oleh Alexis, karena tidak lihat pasal berdasarkan pemberitaan media itu potensial dipermasalahkan.


Terpisah, Edy Junaedi mengatakan, penolakan terhadap permohonan TDUP Griya Pijat Alexis yang diajukan melalui aplikasi daring didasarkan atas amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017 mengatakan, bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non-izin antara lain dokumen izin dan non-izin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta informasi yang bersumber dari media massa.

Menurut dia, informasi dari media massa dapat dijadikan landasan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) teknis terkait.

"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Edy, Senin (30/10).

Diketahui, sejumlah janji manis pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilontarkan pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Salah satunya adalah penutupan Hotel Alexis yang diduga memfasilitasi prostitusi.

Janji lainnya memerlukan tahapan yang lebih kompleks. Diantaranya, penghentian reklamasi Teluk Jakarta, perluasan manfaat Kartu Jakarta Pintar hingga bisa mendanai pelatihan keterampilan dan kursus, penyediaan perumahan dengan uang muka (DP) 0 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta membuka 200 ribu lapangan kerja baru dengan membangun dan mengaktifkan 44 pos pengembangan kewirausahaaan warga.

Untuk merealisasikan janji politik selain penutupan Hotel Alexis di atas, Siti menyebut bahwa Anies harus memiliki kemauan politik, komitmen, dan penegakan hukum.


"Political will, comitment, dan law enforcement harus hadir, sehingga apapun bisa diwujudkan. Tanpa itu tidak akan terjadi, tiga hal itu harus dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengeksekusi program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Jakarta," tuturnya.

Kini, masyarakat kembali menanti realisasi janji politik lain dari Anies-Sandi sebagai pemimpin DKI Jakarta. Salah satunya yang masih ramai diperbincangkan masyarakat adalah penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI dengan Pemerintah Pusat pun masih belum satu suara.

Terlepas dari itu, Anies dan Sandi sepakat untuk menepati janji-janjinya selama di kampanye. Setelah penghentian izin Alexis, psenyetopan proyek reklamasi dijanjikan hanya tinggal menunggu waktu.

"Untuk reklamasi tinggal tunggu, kami apa yang ada dalam janji kerja itu final," kata Sandi, kemarin (30/10).

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER