Golkar Tak Tahu soal Surat Mangkir Setya Novanto ke KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 06 Nov 2017 22:06 WIB
DPP Partai Golkar menyatakan tidak mengetahui perihal surat Ketua DPR Setya Novanto. Surat mangkir dari pemeriksaan KPK itu dikirim oleh Setjen dan BK DPR.
DPP Partai Golkar menyatakan tidak mengetahui perihal surat Ketua DPR Setya Novanto. Surat mangkir dari pemeriksaan KPK itu dikirim oleh Setjen dan BK DPR. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia -- DPP Partai Golkar menyatakan tidak mengetahui perihal surat Ketua DPR Setya Novanto yang dikirimkan melalui Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR tentang pemanggilan sebagai saksi kasus e-KTP di KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, mangkirnya Novanto dalam pemanggilan KPK yang tertuang dalam surat tersebut tidak dibicarakan dengan pengurus partai.

"Saya katakan, mungkin kalau ada itu berarti posisi beliau sebagai Ketua DPR. Sekali lagi itu tidak melibatkan saya kira, tetapi memang itu sejatinya sebuah proses yang diikuti Bung Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Itu pemahaman saya seperti itu," ujar Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Idrus menjelaskan, apa yang menjadi urusan Novanto di DPR tidak serta merta dibicarakan di Golkar. Termasuk soal alasan mangkir Novanto yang disampaikan lewat surat yang dikirim Setjen DPR tersebut.

"Ini jelas fatsunnya, jadi tidak bisa juga DPP Partai Golkar yang terjadi di sini harus, nah itu kan tidak semua, apalagi ketum," ujarnya.

Meski demikian, Idrus mengungkap bahwa sebelum keluar surat itu keluar dia sempat berkomunikasi dengan Novanto pada Sabtu (4/11) terkait panggilan pemeriksaan di KPK pada hari ini.

Melalui sambungan telpon, Novanto yang kala itu menghadiri acara Golkar di Jawa Timur mengatakan bahwa dirinya masih fokus untuk menjalani masa reses.


"Bang Nov mengatakan karena ini masa reses, saya akan lanjutkan dulu pengabdian kepada rakyat, dan akan pada waktunya nanti pasti saya akan mengikuti dan memenuhi panggilan KPK. Itu penjelasan beliau," ujarnya.

Idrus tidak mau berspekulasi atas beragam tanggapan atas surat tersebut. Menurut dia, keluarnya surat tersebut tentu sudah melalui pertimbangan dari kuasa hukum Novanto.

Setya Novanto sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dan ditandatangani Plt Sekretariat Jenderal DPR Damayanti, KPK harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksa Novanto.


Febri menyebut, surat tersebut diterima KPK pagi tadi dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Surat tertanggal 6 November 2017 itu pada intinya menyampaikan bahwa Novanto tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," tuturnya. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER