Menurutnya, KPK sebagai lembaga negara telah merusak etika ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berlaku. Namun Fahri tidak menyebutkan rinci nomor TAP MPR yang dimaksud.
"Ada Ketetapan MPR tentang etika penyelenggara negara, ini tidak ada etika sama sekali. Standar tentang cara kerja lembaga negara itu sudah dirusak oleh KPK," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengatakan, dampak pemanggilan sepihak oleh KPK sudah mencoreng citra Setnov yang notabene belum terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Lebih lanjut, Fahri menuturkan, KPK seharusnya lebih hati-hati dalam menjalankan tugas mengingat statusnya sebagai lembaga yang penting. KPK dituntut untuk tetap menggunakan etika agar tidak merugikan pihak lain.
"Itu harus dihormati sebab kalau semua orang boleh dicomot dan menciptakan geger ke mana-mana. Seolah-olah dalam memberantas korupsi itu geger, ngawur itu loh," ujarnya.
KPK telah dua kali memanggil Setnov terkait kasus e-KTP. Kedua panggilan itu terkait pemeriksaan Setnov sebagai saksi bagi tersangka kasus e-KTP. Namun Setnov tak hadir dalam dua panggilan tersebut.
Ketua DPR Setya Novanto saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Salah satu tersangka yang disebut Fahri tidak pernah ditindaklanjuti kasusnya adalah RJ Lino. Ia menduga, KPK takut menindaklanjuti kasus RJ Lino karena melibatkan penguasa.
"Ada orang kayak RJ Lino itu, enggak berani diapa-apain tuh sama KPK itu karena dia nyebut nama besar," ujar Fahri.
Ke depan, Fahri berharap pemerintah bersikap tegas dan mengoreksi kewenangan KPK, khususnya dalam memeriksa seseorang agar tidak menimbulkan polemik. (pmg/sur)
