Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak menyebut tersangka baru itu adalah Ketua DPR Setya Novanto. Sprindik tersebut diterbitkan pada akhir Oktober lalu.
Febri juga tak membantah soal beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 November 2017, yang beredar di kalangan wartawan sejak kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri belum mau mengungkap identitas tersangka dalam penyidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Menurut dia, identitas tersangka dalam penyidikan baru ini akan disampaikan saat jumpa pers dalam waktu dekat.
Menurut Febri, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, sudah tentu ada tersangka yang telah ditetapkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sehingga, kata dia, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup saat proses penyelidikan, kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan.
Febri menambahkan, dalam penyidikan baru kasus e-KTP ini, penyidik KPK hari ini memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangannya. Pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam proyek senilai Rp5,9 triliun.
"Kami sekarang sedang mendalami lebih lanjut, peran dari pihak-pihak lain dari kasus KTP elektronik ini. Jadi dibutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi, di tingkat penyidikan," kata dia.
Setya Novanto saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Kemudian anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, dan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi sebelumnya membantah telah ada SPDP yang ditujukan untuk kliennya. Ia mengatakan, kabar tersebut sengaja disebarluaskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mengatakan siap mengikuti apapun proses hukum di KPK. Hal ini menurutnya penghormatan Golkar pada hukum dan keadilan.
Sumber di KPK membenarkan penerbitan SPDP itu dan Setnov telah jadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Ini kali kedua KPK menetapkan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah penetapan itu, Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Novanto sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara.
Di saat bersamaan, Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. (sur)
Setya Novanto saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)