Allianz Indonesia Laporkan Sejumlah Nasabah ke Polisi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 08 Nov 2017 05:39 WIB
Laporan tersebut diterima polisi pada 17 Oktober lalu. Saat ini status laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo yuwono mengatakan, PT Allianz Indonesia melaporkan sejumlah nasabah ke polisi. Laporan tersebut dilaporkan pihak Allianz pada 17 Oktober 2017 lalu. (CNN Indonesia/Marselinus Gual).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Allianz Life Indonesia melaporkan sejumlah nasabahnya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu berdasar kecurigaan terhadap sekelompok orang yang menggunakan modus operandi yang sama untuk mencurangi atau memperoleh keuntungan secara melawan hak dari pihak asuransi.

Laporan ke polisi terdaftar dengan No LP/5034/X/2017/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal 17 Oktober 2017.


"Saat ini dalam tahap penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi mempertahankan hak dan citra Allianz Life serta melindungi kepentingan para pemegang saham, nasabah Allianz Life dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya," begitu bunyi pernyataan Allianz Life Indonesia dalam laman resmi mereka yang dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai laporan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan. Kata Argo, laporan itu dilayangkan pada 17 Oktober 2017 lalu dan saat ini tengah dalam penyelidikan pihaknya.


"Ada (laporan) tanggal 17 Oktober. Sedang kita selidiki," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Sejauh ini, Argo mengatakan, polisi masih menyelidiki dugaan pidana yang dilaporkan Allianz tersebut. "Masih kami selidiki. Laporannya tidak mengacu ke siapa yang dilaporkan," ucapnya.

Selain itu, Argo mengatakan, Allianz juga melaporkan terkait gugatan perdata. Namun Argo belum mau menjelaskan secara rinci soal gugatan perdata tersebut.


Adapun PT Allianz Life Indonesia sempat dilaporkan oleh dua nasabahnya, yakni Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Dalam laporan itu, keduanya mengaku dipersulit saat melakukan klaim ke pihak asuransi.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Namun belakangan para pelapor pun memutuskan untuk mencabut laporannya tersebut. Meski demikian, Argo belum dapat menjelaskan secara rinci alasan mereka mencabut laporan. (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER