Laporan ke polisi terdaftar dengan No LP/5034/X/2017/PMJ/Dit.reskrimum tertanggal 17 Oktober 2017.
"Saat ini dalam tahap penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi mempertahankan hak dan citra Allianz Life serta melindungi kepentingan para pemegang saham, nasabah Allianz Life dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya," begitu bunyi pernyataan Allianz Life Indonesia dalam laman resmi mereka yang dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada (laporan) tanggal 17 Oktober. Sedang kita selidiki," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Selain itu, Argo mengatakan, Allianz juga melaporkan terkait gugatan perdata. Namun Argo belum mau menjelaskan secara rinci soal gugatan perdata tersebut.
Adapun PT Allianz Life Indonesia sempat dilaporkan oleh dua nasabahnya, yakni Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Dalam laporan itu, keduanya mengaku dipersulit saat melakukan klaim ke pihak asuransi.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Namun belakangan para pelapor pun memutuskan untuk mencabut laporannya tersebut. Meski demikian, Argo belum dapat menjelaskan secara rinci alasan mereka mencabut laporan. (osc/sur)