Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, laporan terhadap perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah dicabut.
Laporan itu dicabut dua pelapor yang mengaku kesulitan saat melakukan klaim ke pihak asuransi tersebut. Para pelapor itu, yakni Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
"Jadi dari korban kemarin mengajukan pencabutan laporan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Argo mengaku belum mendapatkan alasan rinci soal pencabutan laporan tersebut. Hingga kini polisi masih menyelidiki alasan dari pencabutan laporan oleh para pelapor itu.
"Kami masih melihat alasan korban seperti apa, yang bersangkutan dengan Allianz yang akan menilai sendiri," ucapnya.
Sejauh ini, kata Argo, proses hukum terhadap kedua tersangka yaitu mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dan mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling masih berlanjut.
Namun polisi masih melakukan evaluasi untuk proses hukum ke depannya. Terutama setelah kedua pelapor mencabut laporan.
"Sampai saat ini masih berjalan tapi kami akan analisa dan evaluasi," tuturnya.
Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
Sejak Juni 2017, posisi Wassling di PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) digantikan Joos Louwerier.
(osc/djm)