Laporan itu telah diterima dan ditandangani oleh Kepala Siaga A SPKT Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Daniel Hutagalung dan diberikan nomor TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM pada Rabu (8/11).
Dalam laporannya, Megawati disebut telah melanggar pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera membenarkan laporan tersebut.
“Ya, benar,” ujar Frans.
Lihat juga:Ahok: Kapan Aku Dibebaskan |
Tudingan ini berawal dari penyataan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab yang menilai Megawati telah menistakan agama Islam saat berpidato dalam HUT PDIP ke-44. Namun Rizieq tak merinci bagian mana dari pidato Megawati yang dianggap menistakan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelumnya menyatakan keseluruhan pidato Megawati dalam HUT PDIP saat itu dipersiapkan oleh Megawati melalui perenungan yang mendalam, kontemplasi dengan rasa cinta kepada bangsa dan negara, dan disampaikan dengan lantang untuk bangsa dan negara Indonesia. (pmg/asa)