"Patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan isu SARA dalam Pilkada Jawa Timur," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/11).
Lihat juga:Ulama Madura Polisikan Megawati |
Basarah mempertanyakan laporan polisi dengan tuduhan Megawati melakukan perbuatan yang menyatakan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu pada pidato HUT PDIP 10 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basarah meminta agar kader-kader PDIP se-Jawa Timur dan seluruh tim pendukung Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas agar tidak terpancing dengan propaganda dan provokasi yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama yang melontarkan isu SARA.
Apalagi, kata dia, jika laporan polisi tersebut didasari motif menimbulkan masalah SARA yang dapat menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat.
"Kami percaya sepenuhnya, Polda Jawa Timur akan berhati-hati dan sigap menangani kasus ini sehingga tidak berkembang menjadi masalah sosial yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat di Jawa Timur," ujarnya.
Megawati dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang ulama Pondok Pesantren Al-Ishlah Pamekasan, Madura, Mohammad Ali Salim. Megawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama saat memberikan pidato dalam HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017.
Laporan itu telah diterima dan ditandangani Kepala Siaga A SPKT Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Daniel Hutagalung dan diberikan nomor TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM, Rabu (8/11).
Dalam laporannya, Megawati disebut telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia.