Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 115/TK/2017 tertanggal 6 November 2017 dan dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsda Trisno Hendradi.
Tanda jasa juga diberikan kepada tiga orang melalui ahli warisnya yakni Tokoh Provinsi Nusa Tenggara Barat TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, Tokoh Provinsi Kepulauan Riau Sultan Mahmud Riayat Syah, dan Tokoh Provinsi Aceh Laksamana Malahayati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Lafran Pane diajukan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Pengajuan juga disinggung saat KAHMI bertemu Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Pasal 1 UU itu mengatur tanda jasa diberikan kepada orang yang telah gugur atas perjuangan, pengabdian, dan karya luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Pasal 6 aturan itu juga menyatakan tanda jasa diberikan kepada orang yang pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau bidang lain demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Tanda jasa juga sebagai bentuk penghargaan terhadap mereka yang mengabdi dan berjuang selama hidupnya dan melebihi tugas yang diemban, melahirkan gagasan, dan konsisten jiwa. (djm/djm)