Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, ada tiga syarat yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum mengeluarkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Tiga syarat itu menyangkut sisi keadilan yang diterima korban atau pelapor, pelayanan dari pihak kepolisian dan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lihat kalau korban sudah mendapatkan sisi keadilan, pelayanan dari kami dan kepastian hukum sudah dirasakan oleh korban, nanti akan kami tindak lanjuti (pencabutan laporan)," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).
Dengan dilanjutkannya proses penyidikan, maka status status tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen tetap melekat pada Joachim dan Yuliana.
Adi menduga, pencabutan tersebut lantaran hendak diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya belum tau pasti, tapi saya dengar pihak korban menyampaikan mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, makanya sampai sejauh mana nanti saya akan tanyakan kembali," tuturnya.
Pencabutan laporan terhadap Joachim dan Yuliana dilakukan pada Senin (6/11) lalu, berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Sebelumnya, Joachim dan Yuliana dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak konsumen.
Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
(wis/djm)