“Jadi kalau ditanya ini sinyal dari presiden saya pikir ini tidak aneh, karena di dalam Nawacitanya presiden sudah tercantum bahwa pemberantasan atau kehadiran negara yang tidak disebut itu. Ini kan kehadiran negara dalam tindakan antikorupsi ya, jadi saya pikir itu,” kata Saut di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Saut tidak menjelaskan secara rinci Nawacita keberapa yang ia maksud. Namun Nawacita nomor dua menjelaskan tentang pemerintah yang tidak absen dalam membangun tata kelola pemeintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut dan Agus dilaporkan oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke polisi atas dugaan membuat surat palsu pencegahan Setnov ke luar negeri. Polisi meningkatkan status kasus menjadi penyidikan lewat SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum.
Dalam SPDP yang diterbitkan pada Selasa (7/11) dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Menanggapi hal itu, Jokowi menegaskan segala proses hukum terutama yang melibatkan KPK dan Kepolisian RI harus berjalan tanpa keributan dan berdasarkan fakta.
“Ada proses hukum. Jangan sampai ada tindakan tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta hentikan,” ujar Jokowi di BaseOps Halim Perdanakusuma, Jumat (10/11).
Ia kembali menyatakan, segala proses hukum harus dihentikan apabila tidak sesuai fakta dan tidak didukung bukti lainnya. Sependapat dengan Jokowi, Saut menjelaskan bukti merupakan hal paling utama dalam perkara hukum.
“Jadi saya pribadi beranggapan bahwa tidak aneh kalau presiden menyatakan itu. Jadi artinya sejalan dengan pemikiran yang ada di KPK,” kata Saut. (pmg)