Keempat orang tersebut adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, serta Penyidik KPK Ambarita Damanik.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, mengatakan keempat orang itu dilaporkan karena menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) pada Setnov. Hal tersebut disampaikan usai melapor di kantor sementara Bareskrim di Gambir, Jakarta, Jumat malam (10/11).
Atas tudingan tersebut, keempatnya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 juncto pasal 421 KUHP, kata Fredrich.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich berpendapat keempat orang tersebut telah melakukan penghinaan kepada putusan pengadilan dan telah melakukan penyalahgunaan wewenang seperti yang diatur dalam kedua pasal tersebut.
Fredrich Yunadi melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
"Ingat perintah pengadilan adalah perintah undang-undang, siapapun tidak bisa melawan. Itu harus diperhatikan," imbuhnya.
"Saya minta polisi untuk benar-benar menuntaskan kasus ini untuk dibawa dalam sidang," ucapnya.
KPK pada siang ini kembali Setnov sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Sebelumnya, status tersangka orang nomor satu di antara para wakil rakyat itu digugurkan melalui proses praperadilan.
(aal)
Fredrich Yunadi melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)