Menurut Fredrich, pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI itu setelah mengetahui dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengapa saya harus dilakukan seperti ini, saya bukan penjahat, saya bukan melakukan sesuatu hal yang membahayakan negara, tapi kenapa saya dilakukan tidak adil seperti ini," kata Fredrich mengutip Setnov, Jumat (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah tahu (akan jadi tersangka lagi), kami sudah menyangka mereka akan melakukan," ujarnya.
Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Agus dan tiga orang lainnya, yakni Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, serta Penyidik KPK Ambarita Damanik.
Mereka berempat dilaporkan karena menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) baru buat Setnov.
Fredrich menyampaikan keempatnya dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 juncto pasal 421 KUHP.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tempat tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Penetapan tersangka tersebut merupakan penetapan yang kedua.
(aal)