Setelah menyatakan akan banding, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengonfirmasi kepada majelis hakim tentang penahanan Buni Yani setelah pembacaan vonis tersebut.
"Kita mau konfirmasi, tadi saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi [dalam pembacaan vonis]... Karena kita banding, tentu pak Buni tidak ditahan. Betul?" tanya Aldwin yang lalu dibenarkan oleh hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Akibat keputusan Buni Yani tersebut, hakim ketua pun menutup sidang dan menyatakan vonis peradilan itu belum berkekuatan hukum tetap.
Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernunasa SARA melalui unggahannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya. (hyg)