Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa selaku tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. KPK akan memanggil Setnov, Rabu (15/11) dan surat panggilan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dikirimkan pekan lalu.
"Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Febri menyebut, pemeriksaan ini seharusnya dijadikan Setnov sebagai ruang klarifikasi dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, kata Febri, fakta-fakta baru sudah muncul di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang semakin menguatkan konstruksi hukum kasus e-KTP.
"Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut," ujar Febri.
Menurut Febri, alasan ketidakhadiran Setnov saat dipanggil sebagai saksi dengan menyebut KPK perlu mengantongi izin Presiden Joko Widodo dan memiliki hak imunitas, tak beralasan berdasarkan hukum.
"Kita baca secara lebih lengkap UU MD3 tersebut, ada penegasan pengecualian izin tertulis presiden itu jika disangkakan melanggar tindak pidana khusus. Artinya, klausul itu tidak bisa digunakan lagi," tuturnya.
Febri belum mau berandai-andai apakah penyidik KPK akan langsung menahan mantan Ketua Fraksi Golkar itu jika besok memenuhi panggilan selaku tersangka. KPK, lanjutnya juga belum berencana menjemput paksa Setnov.
"Kita belum bicara tentang penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia
(wis/djm)