Polisi Periksa Kepala BPRD DKI Soal NJOP Pulau Reklamasi

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 14 Nov 2017 21:57 WIB
Edi Sumantri, Kepala BPRD DKI, dicecar 115 pertanyaan terkait penetapan NJOP di Pulau C dan D hasil reklamasi.
Polisi terus menyelidiki dugaan korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri, Selasa (14/11), terkait dengan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D hasil reklamasi.

Edi diperiksa dari pukul 10.00 WIB. Doa meminta pemeriksaan selesai pukul 14.00 WIB lantaran harus mendatangi rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta.

"Tadi meminta sampai jam dua karena mau ada rapat koordinasi dengan gubernur, karena dia kan eselon dua harus hadiri rapat gubernur. Tadi saya jadwalkan sampai jam 14.00 WIB sesuai permohonan. Ada suratnya dari gubernur," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam pemeriksaan itu, Sutarmo mengatakan, Edi membawa sejumlah dokumen. Namun Sutarmo enggan menyebutkan dokumen apa saja yang dibawa Edi lantaran masih proses penyidikan awal.

Sutarmo mengklaim, pihaknya telah melayangkan sebanyak 115 pertanyaan. "Pak Edi kooperatif, cuma segala keterangan harus diuji dengan alat bukti yang lain," tuturnya.

Sutarmo belum bisa membeberkan pertanyaan yang dilayangkan kepada Edi karena masih dalam proses penyidikan.


Pemeriksaan terhadap Edi masih akan dilakukan namun belum dapat memastikan kapan pemeriksaan itu dijadwalkan.

Selain Edi, kata Sutarmo, polisi juga akan memanggil sejumlah pihak lain untuk diperiksa seperti pengembang dan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Yang akan dipanggil adalah instansi, lembaga, pejabat, yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi, baik di dalam pemkot maupun kementerian dan pengembang juga, sudah saya pastikan," tuturnya.

Penetapan Tersangka

Sutarmo mengatakan, pihaknya menduga ada tindakan korupsi yang merugikan negara dalam penetapan NJOP Pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi itu. Namun dia mengaku belum dapat menyebutkan jumlah kerugian negara yang terjadi.


Dalam dugaan korupsi itu, kata Sutarmo, polisi bisa saja menetapkan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagai tersangka, termasuk Edi.

"Siapa saja yang terkait kemungkinannya bisa (jadi tersangka), semua yang berkaitan kemungkinan bisa jika dia terbukti melakukan pelanggaran," tuturnya. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER