Kepala Biro Pemberitaan DPR Hani Tapahari mengatkan Setnov belum memberi konfirmasi perihal kehadirannya selaku pimpinan DPR.
"Kami sudah menanyakan beliau. Namun kami belum dapat informasi kehadiran beliau," ujar Hani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya, kata dia, juga dapat memberi pidato pembukaan jika Setnov benar-benar absen dari sidang paripurna kali ini.
Untuk diketahui, sidang paripurna kali ini berbarengan dengan jadwal pemeriksaan perdana Setnov sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Selain uji materi, Setnov meminta KPK meminta izin tertulis dari Presiden Joko Widodo sebelum memeriksanya. Hal itu diklaim sesuai dengan ketentuan UU MD3.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun. (sur)