"Klien kami tidak hadir sebagaimana panggilan hari Rabu," kata Kuasa Hukum Setnov, Friedrich Yunadi, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/11).
Ia berasalan, ketidakhadiran Setnov pada panggilan kali ini lantaran pihaknya sedang mengajukan gugatan uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta Setnov memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa selaku tersangka korupsi proyek e-KTP. Surat panggilan untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut sudah dikirimkan pekan lalu.
Febri menyebut, pemeriksaan ini seharusnya menjadi kesempatan untuk Setnov memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut," ujar Febri.
Dengan demikian, sudah empat kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK. Rinciannya, tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan sekali mangkir untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Setnov ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun.