Kuas hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Menurut Fredrich, selama belum ada putusan MK terkait uji materi UU KPK yang dirinya ajukan, Setnov dipastikan tak akan menggubris surat panggilan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich mengatakan, selain karena masih menunggu hasil uji materi UU KPK di MK, kliennya juga akan mengikuti agenda paripurna di DPR. "Beliau (Setnov) tidak bisa melalaikan tugas negara," kata Fredrich.
"Baru saja kami mendapat informasi, pagi ini diterima surat dari pengacara SN. Yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata dia.
Bunyi Pasal 58 yakni, "Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
"Dalam proses hukum, acuan yg digunakan adalah KUHAP, UU Tipikor dan UU KPK. Jadi sekalipun ada bagian dari UU tersebut yang diuji di MK, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan," ujar Febri.
"Apalagi ada penegasan di Pasal 58 UU MK. Sehingga dalam penanganan kasus KTP elektronik ini, kami akan berjalan terus," katanya. (sur)