"Kami sangat keberatan dan menolak jika identitas KTP-e dan KK agama warga Badui dicantumkan penghayat kepercayaan," kata Santa (45) salah satu warga Badui, di Lebak, Rabu (15/11) seperti dikutip dari Antara.
Santa mengatakan warga Badui, sejak nenek moyangnya menganut agama Selam Sunda Wiwitan dan bukan penghayat kepercayaan. Bahkan, sambungnya, agama Selam Sunda Wiwitan lebih dulu ada dibandingkan dengan organisasi penghayat kepercayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, mereka menyatakan menolak membuat e-KTP andai kelak ditulis pada kolom agamanya sebagai penghayat kepercayaan.
"Kami tidak akan membuat KTP-e jika dicantumkan agama penganut kepercayaan," katanya.
Namun, pada 2013 sampai 2017 kolom agama itu dikosongkan karena keberadaan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengakui enam agama yakni Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
"Kami berharap pemerintah bisa kembali pada kolom agama di e-KTP dan KK dicantumkan 'Selam Sunda Wiwitan'," katanya.
Sebelumnya, pada 7 November lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sepenuhnya uji materi UU Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Administrasi Kependudukan tentang penulisan agama bagi penghayat kepercayaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK mengimbau pencatatan elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan ditulis 'penghayat kepercayaan'.
Menanggapi putusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyatakan sedang mempertimbangkan opsi apa yang akan dilakukan pada kolom agama.
Ia mengatakan ada dua opsi yakni ditulis kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau penghayat kepercayaan.
"Kami hingga kini masih mendiskusikan penulisan dua opsi itu dengan pihak terkait," katanya.