"Bermoral itu (artinya) dalam koridor hukum," ujarnya seusai menghadiri Simposium Nasional Pertama Guru Besar KAHMI di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Rabu (15/11).
Anies mengatakan, Pemprov DKI bekerja menggunakan landasan hukum sebagaimana tercantum dalam peraturan daerah, misalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Anies berambisi agar seluruh masyarakat Jakarta mampu menjalankan hidup sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satu bentuknya adalah pendirian hotel berprinsip syariah mulai tahun 2018. Dengan demikian, jika tamu merupakan pasangan muda-mudi, keduanya diharuskan membawa buku nikah.
Selasa (14/11) kemarin, Anies menyatakan bakal serius mewujudkan Jakarta sebagai kota bermoral dengan menghilangkan segala bentuk kegiatan yang menyimpang dari peraturan daerah.
Ia menggarisbawahi Indonesia sebagai negeri pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan yang Maha Esa.
Pernyataan tersebut ia lontarkan di hadapan para tokoh agama se-DKI Jakarta yang hadir di Balai Kota dalam rangka silaturahmi.
Ia pun meminta bantuan para agamawan tersebut untuk mewujudkan Jakarta kota bermoral dengan memberikan pendidikan rohani. Sedangkan Pemprov DKI, kata Anies, akan menjaga ketertiban dengan senantiasa menegakkan peraturah daerah. (eks)