Surya Paloh Minta Setnov Hadapi Proses Hukum

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2017 23:07 WIB
Ketum Partai NasDem Surya Paloh meminta ketua DPR Setya Novanto menghadapi proses hukum di KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ketum Partai NasDem Surya Paloh meminta ketua DPR Setya Novanto menghadapi proses hukum di KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh angkat bicara terkait kembali mangkirnya Ketua DPR Setya Novanto terhadap panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Paloh meminta Novanto menghadapi proses hukum tersebut.

"Ya kalau memang sudah seharusnya (hadir) dan sewajarnya itu tepat maka hadapi lah," kata Paloh usai membuka Rakernas IV NasDem di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (15/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paloh mengaku memahami kondisi Novanto saat ini yang sudah menjadi tersangka untuk kadi dua. Apalagi, kedudukan Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.


"Pertama sudah menang praperadilan sekarang tersangka lagi. Komentar saya ya harus sabar dan laksanakan prinsip-prinsip dasar hukum," katanya.

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (15/11) sekitar 20 sampai 30 personel Brimob tak bersenjata berjaga ketat di rumah Novanto terkait kedatangan penyidik KPK ini. Selain itu, beberapa penjaga berpakaian sipil juga tampak berjaga di depan rumah.


Novanto sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, tiga kali sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan satu kali selaku tersangka korupsi e-KTP, yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara disinyalir dirugikan hingga Rp2,3 triliun.

(osc/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER