Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Hal itu berkenaan dengan kedatangan penyidik KPK ke kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Barum Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam.
"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan Tipikor e-KTP ," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kader Partai Golkar Mahyudin mengatakan Setya Novanto tak berada di kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta Selatan, yang sejak pukul 21.38 dimasuki oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu diungkapkan Mahyudin berdasarkan apa yang dia temui dan lihat di kediaman Setnov.
Mahyudin menuturkan, dirinya berada di dalam rumah Setnov bersama Kahar Muzakir dan Robert Kardinal sejak sore hari atau sebelum penyidik KPK mendatangi rumah Ketua Golkar itu.
Sejauh ini keberadaan Novanto tidak diketahui. Penyidik yang datang ke rumah Novanto tidak menemukan Ketua umum Partai Golkar itu.
Febri mengatakan, saat ini proses pencarian tengah dilakukan. "Sejauh ini kami belum menemukan dan proses pencarian masih dilakukan," ujar Febri.
(osc/gil)