“Betul (Setnov mengajukan praperadilan), didaftarkan 15 November kemarin,” kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/11).
Pengajuan praperadilan Setnov sudah terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel. Praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov dijadikan tersangka karena diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dalam proyek e-KTP. Ia dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga:Kuasa Hukum: Setnov Bukan Pengecut |
Novanto pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dia pun bebas dari jerat hukum.