Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI akhirnya resmi menutup Diamond Club and Karaoke di Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (16/11) malam. Penutupan ini terkait dua kasus narkotik yang pada kasus terakhir menjerat politikus Partai Golkar Indra J Piliang pada September 2017 lalu.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto mengatakan, Diamond Club and Karaoke sempat ditutup sementara sejak 15 September 2017 lalu. Namun, per hari ini, Diamond Club and Karaoke resmi ditutup secara permanen.
"Prosesnya pada hari ini 16 November kami melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha Diamond Karaoke yang pada tanggal 14 September ditutup sementara karena menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," kata Harry di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry mengatakan alasan pihaknya baru menutup setelah dua bulan disegel karena adanya pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan Diamond Club and Karaoke. Dalam hal ini terkait kasus narkotik.
"Karena sebelum kita melakukan tindakan banyak aspek yang harus diperhatikan, termasuk aspek hukum dan aspek aturan. Setelah kita yakin ada perda yang dilanggar baru kita ambil tindakan tegas secara permanen," kata Harry.
Penutupan itu dilakukan dengan mengerahkan enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP.
Pantauan
CNNIndonesia.com, anggota Satpol PP masuk ke lokasi yang berada di lantai tujuh Pertokoan Glodok Blustru, Tamansari, Jakarta Barat pada pukul 21.30 WIB.
Penutupan berlangsung kondusif dan tanpa perlawanan atau penolakan dari pemilik. Pihak Diamond Club and Karaoke bersikap kooperatif terkait penutupan ini.
Sejumlah petugas keamanan Diamond Club and Karaoke dan perwakilan PPNS menandatangani berita acara penutupannya.
"Pemilik kooperatif, mewakili ke sekuriti," ujar Harry.
Sebelumnya, pada Selasa (14/11) lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan bahwa Diamond Club and Karaoke akan segera ditutup lantaran terbukti ada kasus narkotik. Penutupan itu sebagai bagian penegakkan Perda DKI Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
Dalam Pasal 99 Perda Kepariwisataan disebutkan ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif.
Diamond Club and Karaoke merupakan tempat ditangkapnya Politikus Partai Golkar, Indra J Piliang bersama dua rekannya, Romi Fernando dan M Ismail Jamani pada September 2017 lalu. Berdasar tes urine, Indra dan dua rekannya positif mengonsumsi sabu.
Kejadian penangkapan Indra itu merupakan kedua kalinya terkait narkotik di Diamond Club and Karaoke setelah pertama kali terjadi pada April 2017 silam. Ketika itu, petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta menemukan alat penghisap sabu di meja resepsionis. Sebanyak 16 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
(osc/asa)