"Dalam persidangan akan datang itu (rekomendasi pemberhentian Setnov) akan dibahas," ucap anggota MKD Maman Imanulhaq saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Maman mengatakan, saat ini MKD masih membahas dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang dilakukan Setnov. Menurutnya, langkah MKD tersendat dalam pembahasan ini lantaran Setnov sedang menjalani proses hukum di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjutnya, pembahasan di MKD telah memasuki tahap akhir dan tinggal memutuskan pelanggaran yang diduga dilakukan Setnov dan tindakan yang diambil MKD.
"Dalam perdebatan kemarin itu dibahas tinggal bagaimana tindakannya dan memutuskan yang melanggar aturan," katanya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Namun demikian, dia menegaskan, Setnov tidak akan menjabat sebagai Ketua DPR lagi setelah keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) seputar status tersangka yang bersangkutan dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Status SN (Setnov) yang punya kewenangan penuh adalah Fraksi Golkar. Kalau sudah incracht SN memang tidak boleh menjadi Ketua DPR," ucap Agus.
Setnov resmi ditahan di Rutan KPK sejak Senin (20/11) dini hari. Ketua Umum Golkar itu dipindahkan oleh tim KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah dokter memastikan Setnov telah pulih.
[Gambas:Video CNN] (ugo/pmg)