Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera membahas rekomendasi pemberhentian Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR. Hal ini menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menahan Setnov, tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Dalam persidangan akan datang itu (rekomendasi pemberhentian Setnov) akan dibahas," ucap anggota MKD Maman Imanulhaq saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11).
Maman mengatakan, saat ini MKD masih membahas dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan yang dilakukan Setnov. Menurutnya, langkah MKD tersendat dalam pembahasan ini lantaran Setnov sedang menjalani proses hukum di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjutnya, pembahasan di MKD telah memasuki tahap akhir dan tinggal memutuskan pelanggaran yang diduga dilakukan Setnov dan tindakan yang diambil MKD.
"Dalam perdebatan kemarin itu dibahas tinggal bagaimana tindakannya dan memutuskan yang melanggar aturan," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, kewenangan untuk menarik, mengusulkan, atau mempertahankan Setnov di jabatan Ketua DPR RI berada di tangan Fraksi Golkar.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Namun demikian, dia menegaskan, Setnov tidak akan menjabat sebagai Ketua DPR lagi setelah keputusan yang berkekuatan hukum tetap (
incracht) seputar status tersangka yang bersangkutan dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Status SN (Setnov) yang punya kewenangan penuh adalah Fraksi Golkar. Kalau sudah
incracht SN memang tidak boleh menjadi Ketua DPR," ucap Agus.
Setnov resmi ditahan di Rutan KPK sejak Senin (20/11) dini hari. Ketua Umum Golkar itu dipindahkan oleh tim KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, setelah dokter memastikan Setnov telah pulih.
[Gambas:Video CNN] (ugo/pmg)