Kelima anggota tersebut adalah Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS.
"Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau pungli berupa pelepasan dua orang pelaku tindak pidana narkotika atas nama A dan D dengan menerima imbalan uang Rp40 juta," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, salah satu anggota kepolisian berinisial FZ menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur Gatot untuk memberitahukan bahwa anak buahnya kedapatan memiliki narkotik. Gatot kemudian menemui FZ dan meminta supaya kedua anak buahnya tidak diproses hukum.
Namun, tidak berselang lama kelimanya justru diamankan oleh Tim Propam Polda Metro Jaya dengan barang bukti uang hampir mencapai Rp40 juta.
"Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Idham mengaku, akan memecat kelima anggota tersebut atas perbuatan yang dilakukannya yang dinilai melanggar hukum.
Saat ini, kata Idham, kelimanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda Metro Jaya. Sementara itu kedua petugas pemadam kebakaran akan diproses hukum.
"Akan saya PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) untuk mereka yang terlibat. Yang tangani Polres Jakarta Timur dan nanti akan saya lihat perannya," katanya.