Wali Kota Mojokerto Punya Andil Muluskan Suap APBD

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2017 08:00 WIB
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus diduga punya andil menyetujui Kepala Dinas PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan uang ke pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Ilustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Mojokerto Masud Yunus diduga punya andil menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Hal itu menjadi salah satu alasan KPK menetapkan Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

"(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menyebut penetapan tersangka Masud pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

"KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka WF, memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," tuturnya.


Surat perintah penyidikan untuk Masud diteken pada 17 November 2017.

Penyidik KPK, kata Febri langsung memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Pemeriksaan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

"Penahanan (Masud Yunus) belum dilakukan. Baru pemeriksaan empat saksi," tuturnya.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER