Bareskrim Tetapkan Bos Perusahaan sebagai Tersangka Kasus UPS

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 00:16 WIB
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply.
Ilustrasi UPS. (Dok Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Barat, tahun anggaran 2014.

"Betul, kami menetapkan HL sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).

Yang dimaksud dengan HL adalah Direktur Utama Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Februari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Penyelidikan baru sebagai pengembangan dari kedua tersangka yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen itu menjerat Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Firmansyah dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar.

Alex bersama dengan Harry dan Fahmi diduga menggelar rapat soal pengadaan alat tersebut. Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS dan meminta imbalan 7% dari pagu anggaran Rp300 miliar.


Meski tak pernah dibahas dalam rapat anggaran, UPS pun akhirnya mencuat dalam Anggaan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014. Di situ, tertulis pengadaan UPS untuk 25 SMA atau SMK senilai Rp150 miliar. Dalam pelaksanaannya, Alex Usman memenangkan perusahan milik Harry sebagai penggarap proyek tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Erwanto Kurniadi mengatakan kerugian negara mencapai Rp160 miliar.

"Kerugian keuangan negara di Dikmen Jakbar lebih kurang Rp81 miliar dan di Dikmen Jakpus lebih kurang Rp78 miliar," kata Erwanto.

Dia mengatakan hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka. Baru Alex yang proses hukumnya sudah sampai ke tahap persidangan. (sip/sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER