Polisi Dahulukan Penanganan Korupsi di SPDP Agus-Saut

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Nov 2017 04:38 WIB
Lantaran hanya bagian dari kasus e-KTP, kasus dugaan surat palsu dengan terlapor Agus Rahardjo-Saut Situmorang dinomorduakan.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, saat menunjukkan SPDP kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian tetap mendalami kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Namun karena materi laporan tersebut menjadi bagian kasus e-KTP yang masih disidik oleh KPK, maka kasus korupsi e-KTP itulah yang diprioritaskan penggarapannya.

“Biarkan berjalan sesuai penanganan masing-masing (lembaga). Yang jelas tindak pidana korupsinya lebih didahulukan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, Agus dan Saut dilaporkan tim Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto ke polisi karena diduga memalsukan surat perintah perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Perpanjangan pencegahan dikeluarkan tak lama setelah Setya menang praperadilan atas status tersangka perkara e-KTP.

Penyidik sudah melakukan proses pengumpulan keterangan ahli lain pada saat ini. Bila keterangan ahli tambahan yang diperoleh menunjukkan tidak ada tindak pidana dalam laporan itu, maka Penyidik akan menghambil langkah menghentikan penyidikan.


Dalam SPDP kasus Agus-Saut yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, penyidik disebut telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU KUHP dan atau Pasal 421 UU KUHP. (arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER