Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian tetap mendalami kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Namun karena materi laporan tersebut menjadi bagian kasus e-KTP yang masih disidik oleh KPK, maka kasus korupsi e-KTP itulah yang diprioritaskan penggarapannya.
“Biarkan berjalan sesuai penanganan masing-masing (lembaga). Yang jelas tindak pidana korupsinya lebih didahulukan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Agus dan Saut dilaporkan tim Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto ke polisi karena diduga memalsukan surat perintah perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Perpanjangan pencegahan dikeluarkan tak lama setelah Setya menang praperadilan atas status tersangka perkara e-KTP.
Penyidik sudah melakukan proses pengumpulan keterangan ahli lain pada saat ini. Bila keterangan ahli tambahan yang diperoleh menunjukkan tidak ada tindak pidana dalam laporan itu, maka Penyidik akan menghambil langkah menghentikan penyidikan.
Dalam SPDP kasus Agus-Saut yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak itu, penyidik disebut telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU KUHP dan atau Pasal 421 UU KUHP.
(arh/arh)