Di antara nama-nama itu ada Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham serta beberapa kader Golkar lainnya yang sempat duduk di Komisi II DPR saat proyek e-KTP bergulir.
"Misalnya Pak Idrus sebagai saksi mau enggak diajukan namanya itu, nah itu terserah mereka. Mau bersaksi silakan. Tak mau juga tak apa-apa," kata kuasa hukum Setnov, Otto Hasibuan, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tolong bersedia jadi saksi saja yang menguntungkan dia (Setya Novanto)," tuturnya.
"Jadi saksi yang melihat dan mengetahui langsung. Saya bilang kurang lebih itu (kader Golkar)," tuturnya.
Saat disinggung salah satu saksi meringankan untuk Setnov adalah Idrus Marham, Fredrich tak membantahnya. Menurut dia, pengajuan saksi-saksi yang meringankan ini telah diatur dalam Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saksi ahli itu melihat dari sisi hukumnya itu diterapkan benar atau nggak. Yang kami ajukan ada rektor, professor semua yang titelnya seabrek-abrek" kata dia.
Setnov sempat lolos dari status tersangka korupsi e-KTP, setelah menang melawan KPK lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK tak tinggal diam dan kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini, nama Setnov muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP atau sebesar Rp574 miliar.
Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.