Pemprov DKI Resmi Izinkan Kegiatan Keagamaan Digelar di Monas

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Minggu, 26 Nov 2017 22:47 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengizinkan penyelenggaraan acara keagamaan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengizinkan penyelenggaraan acara keagamaan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengizinkan penyelenggaraan acara keagamaan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monas), berbagai acara keagamaan dilarang digelar di Monas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan masyarakat dapat menggunakan kawasan Monas untuk berbagai macam kegiatan, dari acara keagamaan, seni dan budaya, hingga sarana mempererat tali persaudaraan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mulai hari ini masyarakat dapat memanfaaatkan kawasan Monas untuk kegiataan keagamaan, seni, budaya, serta sarana interaksi saling bersapa dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan bangsa," kata Sandi saat memberikan sambutan di acara Tausiyah Kebangsaan di Monas, Minggu (26/11).

Ia pun menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim untuk mengatur jadwal penggunaan kawasan Monas bagi masyarakat. Menurutnya tim tersebut akan terdiri dari beberapa pihak.

Sandi berharap, seluruh elemen masyarakat yang ingin memanfaatkan Monas untuk berbagai kegiatan dapat saling bekerja sama dalam merawat dengan tidak merusak fasilitas serta menjaga kebersihan.

"Jaga yang rapi, jangan dirusak, jangan kotorin, jangan buang sampah sembarangan. Kita buktiin bahwa kita bisa rapi," ucapnya. (chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER