Hal itu mananggapi penundaan agenda uji kelayakan dan kepatutan yang sedianya dilakukan Komisi III DPR terhadap Arief.
Menurutnya, Arief dipilih sebagai calon tunggal hakim MK tanpa melalui pleno di internal Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmond menuturkan, ada nuansa politik di balik pemilihan Arief sebagai calon tunggal. Ia membeberkan, dugaan itu terkait gencarnya Arif melakukan lobi kepada sejumlah partai untuk mendukung perpanjangan masa jabatan dirinya atau sebagai calon tunggal hakim MK.
"Yang muncul adalah dalam rangka Pak Arief dipilih lagi partai-partai yang ada di Komisi III agar Saldi Isra tidak jadi Ketua MK karena pro KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Desmond menurutkan, tata tertib DPR mengatur bahwa uji kelayakan dan kepatutan harus melalui pleno di internal Komisi III. Sementara, perpanjangan masa jabatan dilakukan melakui mekanisme penetapan.
"Seharusnya ada rapat pleno dahulu apakah kami perpanjang atau tidak. Kalau diperpanjang otomatis tidak akan proper," ujar Desmond.
Di sisi lain, Desmond menegaskan, Fraksi Gerindra meminta Arief berhenti sebagai Hakim MK. Gerindra meminta ada sosok baru yang dapat membawa perubahan bagi MK.
Lihat juga:MK Tolak Gugatan Tajudin Penjual Cobek |
"Kami ingin ada wajah baru. Jangan Pak Arief terus. Kalau Pak Arief ditetapkan begini-begini aja (MK)," ujarnya.
Sebelumnya, Arief akan selesai manjabat sebagai Ketua MK hingga April 2018. Berdasarkan ketentuan perundangan Arief masih berhak menjabat sebagai hakim MK hingga lima tahun mendatang. (djm/djm)