Jakarta, CNN Indonesia -- Badan hukum Front Pembela Islam (FPI) menyatakan, hingga saat ini belum mendapatkan informasi tentang rencana kepulangan tokoh FPI Rizieq Shihab.
"Belum ada informasi, biasanya Habib menginformasikan pertama kali ke Badan Hukum FPI. Tapi saya belum mendapat informasi," kata Ketua Badan Hukum FPI Sugito Atmoprawiro kepada
CNN Indonesia.com, Senin (27/11).
Sugito mengatakan, biasanya Rizieq akan menghubungi dirinya bila berencana pulang ke Indonesia. "Biasanya hubungi saya, dan saya akan jemput, dan media juga tidak akan tahu. Tapi tidak tahu kalau Habib menginformasikan ke pak Kapitera," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito mengaku berkomunikasi dengan Rizieq sekitar dua hari lalu. Dalam perbincangannya, kata Sugito, Rizieq sama sekali tidak menyinggung soal kepulangannya.
"Habib hanya bilang reuni 212 tetap dilaksanakan, karena ini soal persaudaraan. Tidak menyinggung soal kepulangan, saya juga tidak tanya-tanya," kata Sugito.
Rizieq Shihab menetap di Arab Saudi sejak akhir April 2016 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi. Ketika itu, dia beralasan umrah. Sejak itu, Rizieq tak kembali ke Tanah Air.
Kabar tentang kepulangan Rizieq Shihab diungkapkan oleh kuasa hukum Rizieq, Kapitera Ampera. Melalui pesan singkat yang diterima
CNN Indonesia.com, Kapitera mengatakan, "Insya Allah Habib Rieziq hadir dalam acara reuni 212 pada 2 desember 2017 di Monas."
Acara reuni Aksi Bela Islam 212 akan digelar 2 Desember mendatang. Reuni itu rencananya digelar di kompleks monumen nasional, sekaligus sebagai peringatan Hari Maulid Nabi.
Aksi 212 merupakan aksi demonstrasi yang digelar pada 2 Desember 2016 lalu mengusung tuntutan proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Aksi itu diikuti ratusan ribu orang dari berbagai daerah di Jakarta dan luar ibu kota. Massa menuntut proses hukum terhadap Ahok yang saat itu dituduh telah menista agama Islam menyusul pernyataannya dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu yang mengutip salah satu surat dalam Al Quran, Al Maidah ayat 51.
Saat ini Ahok mendekam dipenjara setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama tersebut.
(gil)