Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi. Menurut Fredrich, pemblokiran rekening Setnov dan keluarganya dilakukan KPK sejak 2016 lalu.
"Itu sudah lama semuanya diblokir. Kalau tanya alasannya apa ya tanya ke mereka (KPK). Kalau bilang penyidikan, buktinya kenapa tahun 2016 sudah diblokir," kata Fredrich saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya saja sama mereka biar mereka jawab. Kalau mereka tidak mengakui nanti saya kasih bukti," tuturnya.
"Eggak pernah (gugat) karena dia (Setnov) tahu akan sia-sia, buang waktu, buat apa. Terserah suka-suka dia (KPK)," ujarnya.
"Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata dia dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Setnov merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Oktober 2017.
Tak hanya Setnov, keluarga Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu juga disinyalir turut berada di tengah pusaran proyek e-KTP berujung korupsi ini. Mulai dari istrinya Deisti, dua anaknya dari istri pertama, Rheza dan Dwina serta keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.
Sementara itu, Dwina pernah menjabat sebagai komisaris dan Irvan sebagai direktur di PT Murakabi Sejahtera saat proses lelang proyek e-KTP berlangsung.
Dalam penyidikan kasus e-KTP, baru istri Setnov, Deisti dan Irvan yang sudah diperiksa penyidik KPK, sementara Rheza dan Dwina mangkir dari panggilan.
[Gambas:Video CNN] (osc/djm)