"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan Nomor 45/PUU-XV/2017 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/11).
Diketahui, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Riau, Abdul Wahid menggugat pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon merasa keberatan dengan beleid tersebut. Merujuk dari pasal 318 ayat (4) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemohon mengatakan masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Pemohon merasa hak politiknya yang dijamin dalam pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dihalangi.
"Sehingga pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap Anwar.
Dalam dalil permohonan, pemohon juga menganggap keberadaan anggota legislatif bersifat kolektif kolegial, sehingga tidak akan mengganggu sistem besarnya bila ikut dalam pilkada. Pemohon menilai anggota legislatif tidak bisa disamakan dengan anggota TNI, Polri, dan PNS yang bekerja secara individual.
Putusan sidang tersebut membuat anggota legislatif tetap harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis saat dirinya ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada. (djm/djm)