Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan barang oleh penyelenggara negara dilaporkan dalam 30 hari kerja.
"Menurut UU diberikan waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Giri, pihaknya belum bisa menilai vinyl dari PM Denmark itu merupakan bentuk gratifikasi atau bukan, sebelum dilaporkan ke lembaga antirasuah.
"Kami belum bisa memastikan itu gratifikasi yang dilarang atau bukan, sebelum dilaporkan kepada KPK," ujarnya.
"Kami sangat mengapresiasi sikap teladan beliau," ujar Giri.
Belum lama ini, Jokowi melaporkan pemberian dua ekor kuda jenis sandalwood oleh warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada KPK. Setelah diteliti, dua ekor kuda tersebut akhirnya ditetapkan sebagai milik negara.
Jauh sebelum ini, mantan Wali Kota Solo itu juga pernah melaporkan pemberian hadiah bas berwarna merah yang ditandatangani langsung oleh sang basis Metallica Robert Trujillo. Sepekan setelah penyerahan, KPK memutuskan menyita bass itu karena termasuk gratifikasi.
Lihat juga:KPK Apresiasi Polri Lapor Pedang Emas Saudi |