Juju mengatakan, tuduhan terhadap kliennya tidak benar, dan dia akan berupaya membuktikan semua tuduhan terhadap kliennya di pengadilan.
"Kami ikuti saja prosedurnya, tinggal tunggu agenda persidangan, kami masih tetap yakin Jonru belum tentu bersalah," ujar Juju saat dihubungi CNN Indonesia.com, Selasa (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga masih ada keadilan di negeri ini. Equality before the law harus diterapkan pada setiap orang tanpa tebang pilih dan jangan hanya menyasar golongan tertentu terutama para tokoh dan aktivis Muslim," tuturnya.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian atas laporan yang dilakukan seorang pengacara Muannas Alaidid.
Berkas dan barang bukti kasus Jonru juga sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.
Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP.